Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi