Oknum ASN Kemenag Banten Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

Erdi
Oknum ASN Kemenag Banten Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri, foto: ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network