Oknum ASN Kemenag Banten Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

Erdi
Oknum ASN Kemenag Banten Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri, foto: ist

SERANG, iNewsBanten – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten ditangkap polisi setelah sempat buron selama satu tahun. Pria berinisial S itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota di rumah kerabatnya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Minggu (27/7) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terbongkar pada Desember 2023. Saat itu, ibu korban secara tidak sengaja menemukan bukti-bukti di ponsel anaknya yang mengindikasikan adanya tindakan cabul dari ayah tirinya.

"Korban diancam akan dipenjarakan jika berani melapor. Namun setelah bukti ditemukan oleh ibunya, pelaku melarikan diri hingga akhirnya kami tangkap," ujar Yudha kepada wartawan. Rabu (30/7/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network