Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal Bermodus Toko Bayi, Dua Pria Diamankan

Esa Budaya

SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap setelah polisi mengendus peredaran ribuan butir obat berbahaya yang dijual tanpa izin resmi

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Pandeglang yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan YS di kediamannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 720 butir heximer serta 417 butir tramadol HCL.

“Setelah kami interogasi, tersangka YS mengaku mendapat obat dari AR yang tinggal di Koja, Jakarta Utara. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di hari yang sama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network