SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap setelah polisi mengendus peredaran ribuan butir obat berbahaya yang dijual tanpa izin resmi
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah Pandeglang yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan YS di kediamannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 720 butir heximer serta 417 butir tramadol HCL.
“Setelah kami interogasi, tersangka YS mengaku mendapat obat dari AR yang tinggal di Koja, Jakarta Utara. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di hari yang sama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
