Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal Bermodus Toko Bayi, Dua Pria Diamankan

Esa Budaya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga kini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya sudah dikantongi, dan upaya pengejaran tengah dilakukan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network