Bongkar Komplotan Curanmor, Polres Pandeglang Tangkap 5 Tersangka dan Sita Senjata Api Rakitan

Y. D. Taruna
Polisi tengah menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian kendaraan salah satunya senjata api rakitan.

Salah satu pelaku yang diketahui residivis bertugas sebagai joki atau pengawas situasi di lokasi pencurian. Komplotan ini menggunakan modus kunci letter T untuk membobol kunci motor korbannya.

 

Barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor, satu senjata api laras pendek rakitan, satu butir amunisi kaliber 3,8 milimeter, kunci letter T, serta sejumlah alat komunikasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pandeglang juga menyerahkan langsung satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang datang ke Mapolres Pandeglang.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network