Salah satu pelaku yang diketahui residivis bertugas sebagai joki atau pengawas situasi di lokasi pencurian. Komplotan ini menggunakan modus kunci letter T untuk membobol kunci motor korbannya.
Barang bukti yang disita antara lain empat unit sepeda motor, satu senjata api laras pendek rakitan, satu butir amunisi kaliber 3,8 milimeter, kunci letter T, serta sejumlah alat komunikasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Pandeglang juga menyerahkan langsung satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang datang ke Mapolres Pandeglang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
