Lonceng Bahaya Pers! Delapan Wartawan Diserang Brutal, PWI Cilegon Desak Kapolda Banten Turun Tangan

Ali
Foto. Solidaritas Wartawan Kota Cilegon (doc Ali)

Sementara itu, Ketua JPC, Hairul Alwan, menuntut seluruh pelaku tanpa terkecuali, baik karyawan, sekuriti, ormas, maupun oknum aparat, diproses secara hukum.

"Apa yang dilakukan mereka sudah menghalangi kerja-kerja jurnalis. Semua yang terlibat wajib ditindak tegas," Katanya

Alwan mengingatkan bahwa serangan terhadap wartawan sama dengan serangan terhadap demokrasi. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi meruntuhkan fondasi kebebasan informasi.

"Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten turun tangan, jangan ada impunitas!"tegasnya.

Kasus ini menjadi batu ujian pertama bagi Brigjen Pol Hengki. Publik menanti komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kerja jurnalistik.

Jika kasus ini dibiarkan, maka Banten akan mengirim pesan kelam: premanisme menang, hukum kalah. Namun, jika Brigjen Hengki bergerak cepat, ini akan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap pers.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network