Gerombolan Pencuri Motor Diringkus, Barang Bukti Menumpuk di Polres Pandeglang

Topan Bagaskara
Ilustrasi gambar.

‎Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, selain mengamankan motor milik korban, petugas juga menyita satu unit motor yang digunakan para pelaku saat beraksi dan dua motor lain yang diduga hasil curian.

‎“Total ada empat unit sepeda motor yang kami amankan. Satu milik korban, satu dipakai pelaku, dan dua lagi kuat dugaan hasil kejahatan,” terangnya.

‎Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network