SERANG, iNewsBanten – Kasus pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis di kawasan PT Genesis, Kabupaten Serang, akhirnya menyeret anggota Brimob berinisial Briptu TG. Polisi memastikan yang bersangkutan kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Seranh, Senin (25/8/2025), menegaskan bahwa dari dua anggota Brimob yang diperiksa, hanya satu yang terbukti ikut melakukan tindak kekerasan.
“Untuk Briptu TG, perannya jelas. Maka sudah resmi kami tetapkan tersangka dan langsung ditempatkan di Patsus (Penempatan Khusus),” tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Sementara itu, rekan TG yakni Bripda TR, dinyatakan tidak terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Hasil pemeriksaan saksi bahkan menyebut TR sempat berusaha melerai saat keributan terjadi.
“Dari keterangan saksi dan fakta di lokasi, Bripda TR tidak ikut. Justru dia melerai,” lanjut Didik.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, menambahkan bahwa aksi yang dilakukan TG bersifat spontanitas tanpa perintah dari atasan.
“Dia terpancing situasi. Karena sering berinteraksi dengan petugas keamanan pabrik, TG emosi lalu melakukan tindakan tersebut. Tidak ada instruksi,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, Briptu TG kini harus menghadapi proses hukum pidana sekaligus sanksi disiplin dari kesatuan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
