TANGERANG, iNewsBanten – Polsek Ciputat Timur meringkus seorang mahasiswa bernama Ramdani (30) yang kerap mencuri sepatu di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam pasang sepatu berbagai merek hasil curian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV di rumah korban, Ade Fadilah (32), warga Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat. Warga bersama Bhabinkamtibmas kemudian menangkap pelaku saat beraksi.
“Saat digeledah, di dalam tas pelaku ditemukan enam pasang sepatu berbagai merek. Semuanya hasil curian,” kata Bambang, Selasa (26/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri sepatu di sejumlah wilayah Tangerang Selatan, antara lain Jombang, Pondok Pucung, dan Serpong. Barang bukti yang disita polisi meliputi sepatu merek Nike, Adidas, Reebok, Skechers, Spotec, serta sebuah tas cokelat yang digunakan pelaku.
Kini Ramdani ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
