Menanggapi isu ini, Kemenag Kota Cilegon melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Soleh Gunawan, menekankan pengelolaan parkir di lingkungan sekolah harus sesuai aturan perizinan.
Ia menyebut kontribusi pengelola kepada koperasi harus melalui komunikasi sehat, bukan tekanan.
“Kewenangan Kemenag sebatas pembinaan madrasah, bukan menindak urusan eksternal koperasi. Karena ini ranah koperasi, maka penyelesaiannya harus dengan komunikasi,” jelas Soleh, saat di temui wartawan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, Kemenag Kota Cilegon juga mewarning alias mengingatkan soal keselamatan siswa yang membawa kendaraan bermotor. Banyak pelajar masih di bawah umur dan belum memiliki SIM.
“Kalau saya jadi orang tua, saya tidak izinkan anak membawa motor. Karena secara fisik dan mental belum siap. Banyak kasus kecelakaan melibatkan pelajar," tandasnya.
Dengan begitu, Kemenang mendesak pihak Man 1 Cilegon agar fokus pada tugas fungsi mendidik anak. Ia juga berharap bahwa polemik parkir bisa selesai melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
"Madrasah fokus saja pada tugas pokoknya mendidik anak. Hal lain selesaikan dengan komunikasi, bukan konflik,"pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
