Korban bernama Narendra saat itu baru tiba di rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Ia terkejut melihat pelaku sedang mendorong motor Yamaha X-Ride miliknya yang terparkir di depan rumah.
Spontan, Narendra langsung menghadang dan menangkap pelaku, sambil berteriak"maling! maling!". Teriakan itu memancing perhatian warga sekitar, termasuk adiknya, Rizki, yang langsung keluar membantu menangkap pelaku.
Namun, pelaku ternyata tidak sendirian. Rekannya berinisial H yang menunggu di seberang jalan sempat memukul korban agar pelaku A bisa kabur. Aksi itu gagal karena warga sudah berdatangan. H pun kabur menggunakan motor Honda Beat warna putih biru.
"Rekan pelaku berinisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran,"ujar Suharya.
Disisi lain, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku A, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013 bernomor polisi A 3391 YN, lengkap dengan BPKB dan STNK juga Satu buah kunci leter T berikut mata kuncinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
