“Dari hasil penyelidikan, pelaku dibagi dua kelompok. Salah satunya merupakan residivis yang pernah ditangkap Tim Resmob pada 2023,” ujar Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2025 di depan toko PT Mitra Baru Mandiri, Cibeber, Cilegon. Satu unit Mitsubishi L300 warna hitam raib digondol pelaku dengan kerugian mencapai Rp125 juta.
Kejadian serupa juga terjadi di Ruko Mega Cilegon, Purwakarta; di Puloampel, Kabupaten Serang; serta di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kerugian masing-masing mencapai Rp150 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
