Sementara itu, kelompok kedua berasal dari wilayah Rumpin, Bogor, dan kerap beroperasi di jalur Jasinga–Rangkasbitung hingga Pandeglang. Dalam aksi terakhir di Karangtanjung, Pandeglang, mereka berhasil membawa kabur satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 71.
Tim Resmob yang sudah melakukan pembuntutan kemudian menghadang para pelaku di Rangkasbitung. Saat hendak ditangkap, pelaku menodongkan senjata api jenis revolver sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke arah hutan Jasinga, Bogor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit kendaraan hasil curian, satu unit mobil operasional Sigra, alat jammer penghilang sinyal GPS, 20 kunci T, senjata airsoft gun jenis revolver, dan berbagai alat pertukangan yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kombes Dian menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu jaringan lain yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banten,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
