Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak pagar dan pintu kendaraan, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci T dan soket palsu. Para pelaku juga memakai alat jammer untuk menonaktifkan GPS kendaraan agar tak terlacak.
Kelompok pertama dibekuk saat hendak melarikan kendaraan hasil curian di wilayah Cibeber, Cilegon. Pelaku utama berinisial ZA (57) dan KD (50) ditangkap dini hari di sekitar pintu Tol Cilegon Timur setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa atas pesanan seorang penadah berinisial AZ (43), yang kemudian ditangkap di Tarogong, Garut, Jawa Barat. AZ mengaku sudah 16 kali menerima mobil curian dari ZA dan menjualnya ke jaringan penadah di Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual per bagian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
