Rangga menjelaskan bahwa fungsi utama terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah untuk memantau dan mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat, serta mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi.
"Niat suci pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk masyarakat ini memang tak jarang terdisrupsi oleh kepentingan segelintir oknum, sehingga membelokkannya menjadi tindakan kurang terpuji bahkan tak jarang menjadi penghalang pembangunan suatu daerah," kata dia.
Untuk itu, apabila ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pembangunan terutama di wilayah Banten, khususnya Tangsel dan sekitarnya maka Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten akan turun tangan sebagaimana kewenangan yang melekat padanya.
Rangga menjelaskan bahwa Intelejen Kejaksaan memiliki fungsi sebagai pengaman pembangunan, yaitu mencegah, menangkal hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan terhadap proyek-proyek strategis pembangunan baik di skala nasional dan daerah.
"Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan intelijen penegakan hukum, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menjaga agar pembangunan berjalan sesuai hukum," katanya.
Lebih lanjut, Rangga mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten senantiasa menghimbau kepada para pemangku kebijakan di seluruh Banten untuk tidak pernah takut terhadap segala ancaman, termasuk oknum anggota LSM.
"Untuk tidak pernah takut terhadap segala jenis ancaman oknum anggota LSM selama semua tindakannya dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum dan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
