Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka AAW, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM–PT KAN

Erdi
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar. Foto : ist

SERANG, iNewsBanten – Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Mony menilai, sejumlah unsur penting belum terpenuhi untuk menjadikan proses hukum tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemidanaan. Salah satunya, penyidik disebut belum memiliki hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurutnya, audit tersebut merupakan dasar utama untuk memastikan keberadaan dan besaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang diungkap penyidik, ia sebut masih berupa perhitungan sementara.

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” ujar Mony, dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2025).

Ia juga menilai penahanan terhadap AAW tidak seharusnya dilakukan, mengingat selama proses penyidikan kliennya bersikap kooperatif. AAW disebut selalu hadir memenuhi panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan indikasi menghilangkan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

“Dengan kondisi seperti itu, alasan subjektif untuk melakukan penahanan semestinya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Di sisi lain, Mony menegaskan bahwa hubungan kontraktual antara PT ABM dan PT KAN masih berlaku hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul masih berada dalam ranah hubungan bisnis. PT KAN, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang masih sah.

Bahkan, ia menyebut PT KAN telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan penyelesaian kewajiban pengembalian dana melalui mekanisme addendum, mengingat kedua pihak masih terikat kontrak yang belum berakhir.

“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses melalui mekanisme yang disepakati, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis,” jelasnya.

Mony berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan mempertimbangkan fakta bahwa kedua perusahaan masih menjalankan kerja sama serta menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban.

Saat ini, tim kuasa hukum AAW masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai perkembangan penyidikan.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network