Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos‎

Chaerul
Bung Hasanuddin Rachim Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2020-2025

‎“SK PNKT dan SK pengukuhan wali kota tidak saling menegasikan karena memiliki dasar kewenangan yang berbeda,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Hasanuddin menyebutkan bahwa aturan mengenai caretaker lebih banyak diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT). Namun hingga kini, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terbaru terkait hal tersebut disebut belum tersosialisasi secara menyeluruh ke daerah.

‎“Aturan caretaker memang ada di PD/PRT, tetapi hasil Rakernas terbaru sampai hari ini belum pernah disosialisasikan ke daerah,” ungkap Hasanuddin.

‎Ia mengingatkan bahwa penetapan caretaker dari unsur PNKT berpotensi menimbulkan dinamika internal yang tidak diperlukan di tubuh organisasi Karang Taruna.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network