“SK PNKT dan SK pengukuhan wali kota tidak saling menegasikan karena memiliki dasar kewenangan yang berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebutkan bahwa aturan mengenai caretaker lebih banyak diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT). Namun hingga kini, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terbaru terkait hal tersebut disebut belum tersosialisasi secara menyeluruh ke daerah.
“Aturan caretaker memang ada di PD/PRT, tetapi hasil Rakernas terbaru sampai hari ini belum pernah disosialisasikan ke daerah,” ungkap Hasanuddin.
Ia mengingatkan bahwa penetapan caretaker dari unsur PNKT berpotensi menimbulkan dinamika internal yang tidak diperlukan di tubuh organisasi Karang Taruna.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
