Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos‎

Chaerul
Bung Hasanuddin Rachim Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2020-2025

‎Sementara itu, mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulomerak, Deni, meminta agar PNKT tidak terlalu jauh mengintervensi daerah yang dinilai telah menjalankan roda organisasi sesuai aturan.

‎“PNKT memiliki kewenangan penetapan, namun bukan berarti dapat mengintervensi kewenangan Karang Taruna Provinsi,” kata Deni.

‎Menurut Deni, apabila Temu Karya Daerah telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, maka hasilnya seharusnya mendapatkan pengesahan dari PNKT sebagai bagian dari sistem berjenjang.

‎“Jangan sampai persoalan ini menjadi pemantik kegaduhan internal Karang Taruna di daerah lain,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network