Menurutnya, penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus tersebut cenderung represif dan bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
“Pemidanaan semacam ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LBH Pijar bersama Dzaky menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan persatuan dalam menghadapi praktik kekuasaan yang dinilai sewenang-wenang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
