Mahasiswa Untirta Ajukan Restorative Justice ke Polresta Serang Kota

Erdi
Mahasiswa Untirta ajukan Restorative Justice ke Polres Serang Kota, kasus unjuk rasa berujung perusakan pos Polisi. Ilustrasi: Ist

SERANG, iNewsBanten - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Dzaky Hafizh, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polresta Serang Kota.

Dzaky diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada perusakan pos polisi di kawasan Ciceri, Kota Serang, pada Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum Dzaky, Rizal Hakiki, mengatakan pengajuan RJ tersebut berlandaskan pada prinsip hukum pidana modern yang menitikberatkan keseimbangan antara kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

“Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum pidana,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Rizal menilai perkara yang menjerat kliennya tidak didukung adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus). Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Menurutnya, penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus tersebut cenderung represif dan bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

“Pemidanaan semacam ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, LBH Pijar bersama Dzaky menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan persatuan dalam menghadapi praktik kekuasaan yang dinilai sewenang-wenang.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network