get app
inews
Aa Read Next : Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Cilegon Bekuk Pelaku Curas

Kasus Pencurian Handphone Untuk Anak Daring, Restorative Justice Buruh Ini Dibebaskan

Minggu, 11 September 2022 | 17:03 WIB
header img
Ilustrasi curi handphone yang di bebaskan (ist)

JAKARTA, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pelaku tindak pencurian asal Bali, I Kadek Juliawan. Kadek merupakan terdakwa kasus pencurian handphone yang akan diberikan untuk anaknya belajar online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II, penyidik Polsek Susut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri korban, tersangka, keluarga korban maupun keluarga tersangka, kepala dusun dan penyidik Polsek Susut," kata Katut dalam siaran persnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu, (11/9/2022).

Ketut menjelaskan, korban memaafkan Kadek yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bangli juga memberikan handphone kepada anak Kadek untuk belajar online.

"Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali," tutur Ketut.

Ia menyebutkan, setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kadek telah bebas tanpa syarat usai disetujui Jampidum Fadil Zumhana pada Rabu 7 September 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Kadek tidak perlu lagi menjalani proses persidangan.

"Statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta," ucap Ketut.

Ia menuturkan, Jampidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. Sebab karena menangani perkara Kadek yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut