SERANG, iNewsBanten - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Kristen. Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, usai pelaksanaan ibadah Natal. Minggu (28/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud kehadiran negara dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang adil dan humanis. Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum Natal dimaknai sebagai penguatan nilai spiritual dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Melalui pengurangan masa pidana ini, diharapkan para penerima remisi semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah bebas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
