Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SDM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
Kapolres Serang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian pidana,” pungkas Kapolres.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
