SERANG, iNewsBanten - Alasan sulit mendapatkan pekerjaan membuat seorang pemuda berinisial RS (24) nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut hanya bertahan sebulan. RS akhirnya diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka yang diketahui hanya lulusan SMP itu ditangkap di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (5/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (7/1/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
