Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kontrakan Neglasari, Pelaku Ditangkap

Maesa
Pengedar Narkoba,Pelaku ditangkap Polsek Batuceper

TANGERANG, iNewsBanten – Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (23). Polisi juga menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi warga, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tanpa pengawasan medis. 

Ia menegaskan peredaran obat keras tanpa izin tidak bisa ditoleransi karena berdampak serius terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Batuceper melalui penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang dinilai berperan penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network