“Klien kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan selama ini rutin membayar pajak setiap tahunnya. Namun sampai sekarang belum ada ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut,” ujar Zainal Abidin.
Sementara itu, Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, mengaku penyegelan dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya kepada pihak sekolah.
Ia menambahkan, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihak sekolah terpaksa meliburkan siswa untuk sementara waktu. Karniti khawatir, jika kondisi ini terus berlarut-larut, hak siswa untuk mendapatkan pendidikan akan terganggu.
“Kami berharap ada solusi secepatnya. Anak-anak seharusnya bisa belajar dengan tenang tanpa dibayangi konflik,” ujarnya.
Saat ini, pihak sekolah berharap Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang segera turun tangan dan memberikan jalan keluar terbaik, agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dan para siswa dapat menuntut ilmu dengan aman dan nyaman.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
