Pemkot Cilegon juga berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pengecekan, agar tidak ada truk tambang dari wilayah Kabupaten Serang yang melintasi Jalan Lingkar Selatan, karena dikhawatirkan merusak dan mengotori jalan.
Sementara itu, pengelola tambang di Kelurahan Bagendung, Udin, mengatakan tambang tersebut sudah lama berhenti beroperasi.“Kalau di sini tambang sudah lama tutup, sejak tiga tahun lalu, makanya sudah tidak ada izin,” kata Udin.
Menurutnya, saat tambang masih aktif, izin usaha pertambangan memang masih berlaku. Namun setelah lokasi tidak lagi beroperasi, izin tersebut tidak diperpanjang. “Dulu izin ada waktu masih beroperasi. Kalau sekarang karena lahan sudah mati dan tidak bisa ditambang, ya sudah tidak ada izin lagi,” katanya.
Pemkot Cilegon berencana menanami pepohonan di lokasi tambang yang ditutup permanen sebagai langkah pencegahan banjir yang kerap terjadi di wilayah Kota Cilegon saat musim hujan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
