Kutipan Dana Rp50 Ribu per Nakes untuk HKN Lebak Disorot Mahasiswa, Dinilai Minim Dasar Hukum

Febri Febrianto
Kebijakan pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu per Nakes kegiatan HKN 2025 jadi sorotan.

“Kalau tidak ada yang bayar juga tidak apa-apa, karena ini murni dari kita untuk kita,” katanya.

 

Terkait dasar hukum, Hakim mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki aturan formal khusus. “Kalau dasar hukum khusus memang tidak ada, ini hanya berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

 

Di sisi lain, kalangan mahasiswa menilai pengakuan tersebut justru memperkuat kritik. Selain tidak memiliki landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola di lingkungan kedinasan.

 

Mahasiswa juga menilai klaim tidak adanya sanksi bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan temuan mereka, sejumlah nakes mengaku tetap merasakan beban psikologis dan ketidaknyamanan apabila tidak ikut berpartisipasi.

 

“Kondisi di lapangan tidak sesederhana itu. Ada tekanan moral yang dirasakan, meski secara formal disebut tidak wajib,” pungkas Hendrik.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network