Penyidikan Dugaan Gratifikasi di Kantor BPN Kota Serang Terus Bergulir, Puluhan Saksi Diperiksa

Esa Budaya
Ilustrasi

SERANG, iNews Banten - Kejaksaan Negeri Serang tengah mengusut dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang untuk kurun waktu 2020 hingga 2025.

Perkara ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data awal oleh tim jaksa.

Sejumlah saksi diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Lutfi Adrian, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi terus berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

Ia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa banyak pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.

Namun demikian, Lutfi tidak merinci secara detail identitas para saksi yang telah diperiksa.

“Proses masih berjalan, sudah banyak saksi yang diperiksa, kita tidak hafal satu per satu,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Selain saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.

Dalam proses penggeledahan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Serang turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa telepon seluler milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta sejumlah perangkat milik pegawai lainnya.

Tidak hanya itu, dokumen-dokumen serta perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara juga ikut disita oleh penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp220 juta yang disimpan di beberapa ruangan kantor.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan dokumen pertanahan yang sedang disidik.

Saat ini, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lutfi menegaskan, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan hingga ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, pihak Kejari menyatakan akan menyesuaikan dengan jadwal penyidik.

Ia memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam layanan pertanahan di wilayah Kota Serang.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network