SERANG, iNews Banten - Kejaksaan Negeri Serang tengah mengusut dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang untuk kurun waktu 2020 hingga 2025.
Perkara ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data awal oleh tim jaksa.
Sejumlah saksi diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
