Selain saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
Dalam proses penggeledahan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Serang turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa telepon seluler milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta sejumlah perangkat milik pegawai lainnya.
Tidak hanya itu, dokumen-dokumen serta perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara juga ikut disita oleh penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp220 juta yang disimpan di beberapa ruangan kantor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan dokumen pertanahan yang sedang disidik.
Saat ini, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
