Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, 78 Paket Sabu Disita

Sahlan
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, 78 Paket Sabu Disita (Foto:iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total hampir 51 gram.

 

Pelaku berinisial MA (45), yang diketahui bekerja di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan.

 

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

 

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, dengan barang bukti 78 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 50,99 gram,” ujarnya.

 

Menurut Kapolres, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Cilegon dengan menyasar lingkungan pergaulan terdekat pelaku, bukan di lingkungan ASN Pemerintah Kota Cilegon.

 

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Pelaku mengaku telah menerima sabu lebih dari tiga kali sejak Februari 2026, dengan total barang yang diedarkan mencapai sekitar 150 gram.

 

Adapun motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual seluruh barang tersebut. Selain itu, pelaku juga diizinkan menggunakan sabu tanpa harus membeli.

 

 

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, membenarkan bahwa tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan.

 

“Jika terbukti mengedarkan narkoba, tentu akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Robinsar.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Cilegon juga berencana melakukan tes urine terhadap ASN guna memastikan tidak ada lagi keterlibatan aparatur dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang masih buron.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network