“LPG 3 kilogram yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak pada berkurangnya distribusi bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp626,3 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
