Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, memastikan kondisi mesin dalam keadaan aman, serta tidak pernah memberikan PIN kepada siapa pun demi menghindari kejahatan serupa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
