Polisi Bongkar Sindikat Ganjel ATM di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Erdi
Ilustrasi kejahatan ganjal ATM yang terjadi di Kota Tangerang, pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa).

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, memastikan kondisi mesin dalam keadaan aman, serta tidak pernah memberikan PIN kepada siapa pun demi menghindari kejahatan serupa.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network