Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Sementara itu, penetapan status tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
“Ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Saat ini masih dalam tahap gelar perkara di Polres,” tambah Surya.
Terkait dugaan pelanggaran, polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
“Dalam pasalnya sudah jelas, ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
