“Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah.
Ramdansyah menuturkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik terkait informasi tersebut. Berdasarkan komunikasi yang diterimanya, aparat menggunakan istilah “diamankan” dalam menjelaskan tindakan terhadap kliennya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan maupun dasar hukum tindakan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
