"Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen untuk Zero HALINAR dan menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan," terang Tristiantoro.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Subdit IV, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Sayed Zuwanda, serta barang bukti berupa 5.418,10 gram shabu yang disembunyikan dalam Ban serap mobil. Untuk teman tersangka yang turut membantu proses barang bukti masuk ke Ban Serap an. Daniel Alfian masih dalam proses pengejaran (DPO). Menurut keterangan tersangka pengendali jaringan ini adalah an. Sdr. Haykal Fikri yang masih terus kami buru (DPO)" kata Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Hadi.
“Penindakan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10. WIB di Pelabuhan Terminal Roro Jamrud, Jl. Perak No.437, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur 60165. Nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai ± Rp.975.258.000 dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 jiwa untuk barang bukti sabu," tambah Brigjen Eko.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
