Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan

Erdi
Suasana persidangan di pengadilan negeri kota tangerang, foto; IST

TANGSEL, iNewsBanten - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Tng. Penggugat mempersoalkan status sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, menyebut kliennya menguasai tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network