Menurut mereka, nama pemilik dalam sertifikat tersebut diketahui telah meninggal dunia puluhan tahun sebelumnya.
Persoalan lain yang diajukan berkaitan dengan AJB tahun 1975.
Pihak penggugat menduga terdapat persoalan dalam proses peralihan hak karena dokumen tersebut disebut ditandatangani ketika pemilik asal telah meninggal dunia.
Saleh mengatakan, dalam dokumen yang mereka persoalkan, tidak ditemukan surat keterangan waris yang seharusnya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi peralihan hak.
“Hal-hal tersebut menjadi bagian yang kami ajukan dan kami minta untuk diuji dalam proses persidangan,” katanya.
Atas perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim PN Tangerang memeriksa keabsahan produk sertifikat yang menjadi objek sengketa serta menyatakan batal apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Penggugat juga meminta adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
Saleh turut mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila dalam perkara tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau praktik mafia tanah.
“Kami berharap seluruh proses penerbitan dan perubahan data sertifikat dapat dibuka secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan di PN Tangerang. Adapun tudingan mengenai dugaan sertifikat palsu, cacat hukum, maupun keterlibatan oknum BPN masih merupakan dalil dan tuduhan dari pihak penggugat yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
