Dugaan Kejanggalan Administrasi Pertanahan, BPN Tangsel Masuk Gugatan

Erdi
Suasana persidangan di pengadilan negeri kota tangerang, foto; IST

Selain AJB, penggugat disebut memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung, bukti pembayaran BPHTB, SPPT PBB hingga 2026, serta bukti penguasaan fisik atas lahan.

Menurut Saleh, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025. Saat itu, BPN Tangsel sebelumnya telah menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 158/2022.

Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap objek tanah pada Agustus 2025.

“Prosesnya dihentikan dengan alasan terdapat klaim dari ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1966,” kata Saleh kepada awak media di Tangerang, Jumat (25/9/2026).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network