Selain AJB, penggugat disebut memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung, bukti pembayaran BPHTB, SPPT PBB hingga 2026, serta bukti penguasaan fisik atas lahan.
Menurut Saleh, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025. Saat itu, BPN Tangsel sebelumnya telah menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 158/2022.
Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap objek tanah pada Agustus 2025.
“Prosesnya dihentikan dengan alasan terdapat klaim dari ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1966,” kata Saleh kepada awak media di Tangerang, Jumat (25/9/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
