SERANG, iNewsBanten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menyebut adanya pungutan tambahan di luar tarif resmi kepada masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, termasuk mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024-2026, Taufik Rokhman.
Saat membacakan dakwaan, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni menyebut Taufik memiliki peran dalam menentukan kebutuhan dana yang kemudian dihimpun oleh bawahannya.
“Terdakwa menentukan besaran kebutuhan dana yang harus dipenuhi dan pemenuhannya terutama bersumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan,” kata Dado.
Pungutan Tambahan hingga Ratusan Ribu Rupiah
Jaksa menyebut besaran pungutan berbeda berdasarkan jenis layanan pertanahan.
Untuk balik nama, pemohon diduga dikenai tambahan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat mencapai Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang.
Di Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon pengukuran tanah disebut dikenai pungutan tambahan Rp500 per meter persegi.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemotongan 30 persen terhadap honorarium petugas ukur.
“Para pemohon menyerahkan sejumlah uang dimaksud karena merasa terpaksa sehingga apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit atau diperlambat,” ujar jaksa.
Uang Rp200 Juta Dibagi Tiga
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pembagian uang Rp200 juta yang berasal dari salah satu permohonan pemecahan bidang tanah pada Desember 2025.
Uang tersebut disebut dibagi kepada Taufik Rokhman sebesar Rp100 juta, Deni Marzuki Rp60 juta, dan Haris Sobirin Rp40 juta.
Jaksa menyebut uang pungutan tersebut tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
“Biaya taktis yang dipungut dari para pemohon maupun PPAT tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” kata jaksa.
Selain itu, Taufik juga disebut pernah meminta uang Rp35 juta yang menurut dakwaan digunakan untuk biaya operasi mata.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
Seluruh dugaan tersebut masih berdasarkan dakwaan jaksa dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
