Menurut Zefri, proses penghitungan desil dilakukan oleh BPS Pusat. Sementara BPS Kabupaten Lebak tidak mengetahui secara rinci bobot dari masing-masing variabel yang digunakan dalam penghitungan tersebut.
"Untuk bobot mana yang paling besar, kita tidak tahu. Kita tidak diberi tahu. Penghitungannya dilakukan di BPS Pusat," ujarnya.
Zefri menjelaskan, pengelompokan desil tidak sama dengan penetapan status kemiskinan. Menurutnya, status kemiskinan mengacu pada garis kemiskinan, sedangkan desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Terkait adanya warga yang memiliki mobil atau lahan luas tetapi masih tercatat dalam desil rendah, Zefri mengatakan kondisi tersebut memang ditemukan di lapangan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun saat dilakukan pengecekan.
"Beberapa mungkin ada ditemukan, baik berdasarkan laporan ataupun ketika kita ke lapangan memang ada," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
