Saat diperiksa, ML mengaku membeli barang tersebut melalui akun Instagram bernama Scarking77. Polisi kemudian menelusuri akun tersebut hingga mengarah kepada IDF yang diduga sebagai pemilik akun.
“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” ujar Bondan, Kamis (22/10/2026).
Polisi selanjutnya menangkap IDF di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 09.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IDF mengaku telah mengedarkan tembakau sintetis selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram lain.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
