SERANG, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua pemuda berinisial ML (20) dan IDF (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada transaksi narkotika melalui media sosial Instagram.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan tersangka ML lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik di lemari pakaian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
