Di Balik Revisi RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor atau Ketahanan Pangan?

Erdi
Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. Rencana revisi RTRW 2026 menuai sorotan BRANTAS lantaran dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBanten.id– Rencana Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026 mendapat sorotan dari aktivis BRANTAS Kabupaten Serang. Perubahan tata ruang tersebut dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri dan investasi.

Aktivis BRANTAS Kabupaten Serang, Khaerul, menilai revisi RTRW harus dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan zonasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga melindungi lahan pertanian dan keberlangsungan hidup masyarakat.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network