Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perubahan zonasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan Kabupaten Serang dalam beberapa tahun mendatang.
“Kalau memang revisi RTRW ini untuk kepentingan pembangunan daerah, buka seluruh kajiannya kepada masyarakat. Jangan sampai publik baru mengetahui perubahan fungsi lahan setelah kawasan tersebut dikuasai kepentingan industri,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Pemerintah mengakui adanya kemungkinan perubahan sejumlah zona, tetapi belum dapat merinci kawasan yang terdampak karena masih menunggu hasil kajian dan verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ronny juga menjelaskan bahwa revisi RTRW diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dan ketahanan pangan. Pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah forum diskusi yang melibatkan camat dan unsur masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
