“Jangan sampai revisi RTRW Kabupaten Serang hanya menjadi karpet merah bagi kepentingan investor, sementara lahan pertanian produktif terus menyusut. Pemerintah harus berani membuka kepada publik kawasan mana saja yang akan berubah fungsi dan siapa yang nantinya diuntungkan,” kata Khaerul, Sabtu(24/10/2026).
Menurut Khaerul, perubahan peruntukan lahan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didasarkan pada kajian lingkungan dan kebutuhan pembangunan yang jelas. Pemerintah harus menjelaskan kawasan mana saja yang direncanakan mengalami perubahan, termasuk kemungkinan perluasan kawasan industri maupun pergudangan.
Ia juga menyoroti risiko berkurangnya lahan pertanian, terganggunya daerah resapan air, hingga potensi konflik pemanfaatan ruang. Pertumbuhan investasi seharusnya tidak mengorbankan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
