Sementara itu, sebanyak 1.600 pimpinan pondok pesantren masing-masing menerima insentif Rp900.000 dengan total anggaran Rp1,44 miliar.
Hal tersebut disampaikan Iyan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.
Iyan menjelaskan, penyaluran insentif keagamaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
