Bupati Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji dan Pimpinan Ponpes ‎

Febri Febrianto
Foto istimewa : Bupati Lebak menyalurkan insentif Rp7,81 miliar untuk guru ngaji, guru madrasah, dan pimpinan ponpes.

‎Sementara itu, sebanyak 1.600 pimpinan pondok pesantren masing-masing menerima insentif Rp900.000 dengan total anggaran Rp1,44 miliar.

‎

‎Hal tersebut disampaikan Iyan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.

‎

‎Iyan menjelaskan, penyaluran insentif keagamaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network