Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi

Febri Febrianto
Foto: Residivis Curanmor kembali masuk sel tahanan polsek pandeglang

‎"Pelaku saudara DS alias Odoy sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana, antara lain curanmor dan penadahan sepeda motor. Saat ini pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan korban terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Romli, Sabtu (31/10/2026).

‎

‎Menurut Romli, petugas sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan pelaku. Pasalnya, DS diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi.

‎

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎

‎"Kalau dari pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Pelaku ini tidak pernah menetap tinggalnya, melainkan berpindah-pindah," jelasnya.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network