Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi

Febri Febrianto
Foto: Residivis Curanmor kembali masuk sel tahanan polsek pandeglang

‎Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎

‎Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network